Sedangkan Indonesia memang bukan salah satu negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951.
Akan tetapi, UNHCR mengatakan bahwa peraturan presiden tahun 2016 memberikan kerangka hukum yang mengatur perlakuan terhadap pengungsi di atas kapal yang mengalami kesulitan di dekat Indonesia dan membantu mereka.
Terkait pelarian ini, pasukan keamanan Myanmar telah dituduh sebagai penyebabnya. Mereka diduga melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan, dan pembakaran rumah sehingga suku Rohingya melarikan diri.***