Berdasarkan data yang ditemukan oleh PPATK, masyarakat yang terlibat dalam TPPO ini banyak terdaftar sebagai pengusaha yang bergerak di berbagai bidang.
Diantaranya pemilik usaha money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, bahkan TNI dan Polri.
Baca Juga: Usai Kalah di Piala Dunia 2022, Ini Sikap Mbappe ke Messi di PSG, Canggung Banget!
Kemudian, PPATK menemukan dompet digital seperti OVO, Gopay, dan Dana dijadikan sebagai perantara transaksi baik pembayaran pembelian dan penjualan kasus pornografi tersebut.
"Penjualan video-video terkait sex anak ada dana-dana masuk dr new payment method yang kita lihat," jelasnya.
Selain itu, transaksi pembayaran juga ada yang dilakukan menggunakan internet banking dan mobile banking, serta via ATM.
Terakhir, Ivan dan pihaknya akan terus menangani kasus tersebut secara khusus.
"Ini akan kita tangani secara khusus," pungkasnya.***