Mencengangkan! PPATK Temukan Transaksi Pornografi Anak Melalui Aplikasi OVO dan Gopay

- 29 Desember 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi nonton video porno./Pixabay
Ilustrasi nonton video porno./Pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi video porno dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

Bahkan berdasarkan temua PPATK transaksi video porno tersebut mencapai nominal Rp114,26 miliar sepanjang tahun 2021 hingga 2022.

Dari jumlah yang fantastis itu, PPATK menemukan banyak pelaku menggunakan aplikasi OVO hingga Gopay sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Sebelum Resmi Rekrut Septian David, Persib Bandung Harus Pertimbangkan Hal Ini!

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, tingginya angka transaksi pornografi didorong oleh adanya jaringan komunikasi khusus yang melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

"Ada jaringan tertentu ada, jadi memang terkait dengan komunikasi khusus, konsumennya udah terklaster juga," ucapnya.

Kemudian Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tindak kejahatan pornografi tersebut masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika Cicipi Kopi Hasil Barista Warga Binaan Lapas Tasikmalaya

"Selama 2022, total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA ini," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 28 Desember 2022.

Laporan tersebut diterima dari berbagai kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @infia_fact


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x