Sejak awal Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah memang beberapa kali memberlakukan kebijakan pembatasan sosial untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah beberapa kali menggunakan sejumlah istilah berbeda dalam kebijakan pembatasan sosial selama musim Covid-19 melanda Tanah air.
Sampai yang terakhir, pemerintah Indonesia menggunakan istilah PPKM Level 1,2,3 dan 4 dalam menekan kasus Covid 19.
Dan pada akhirnya, hari Jum’at 30 Desember 2022. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan semua kebijakan pembatasan sosial Covid-19.
Dengan begitu, berarti sekarang masyarakat sudah kembali beraktifitas normal seperti sebelum adanya virus Covid-19.
Namun, Jokowi mengingatkan jika virus corona belum sepenuhnya hilang dan ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jaga kesehatan.
Baca Juga: Parah! Bendahara Desa di Tasikmalaya Pakai Uang Dana BLT untuk Judi Slot
"Namun demikian, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tegasnya.
Keputusan pencabutan PPKM ini nantinya akan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.***