Presiden Jokowi Resmi Mencabut Kebijakan PPKM, Ini Alasannya

- 30 Desember 2022, 16:00 WIB
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers Jokowi di istana Negara Jumat 30 Desember 2022./ instagram @Jokowi
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers Jokowi di istana Negara Jumat 30 Desember 2022./ instagram @Jokowi /

Sejak awal Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah memang beberapa kali memberlakukan kebijakan pembatasan sosial untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah beberapa kali menggunakan sejumlah istilah berbeda dalam kebijakan pembatasan sosial selama musim Covid-19 melanda Tanah air.

Baca Juga: Manfaat Kulit Jeruk Bali, Salah Satunya Melawan Sel Kanker, Bisa Dibuat Manisan, Ini Resep dan Cara Buatnya

Sampai yang terakhir, pemerintah Indonesia menggunakan istilah PPKM Level 1,2,3 dan 4 dalam menekan kasus Covid 19.

Dan pada akhirnya, hari Jum’at 30 Desember 2022. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan semua kebijakan pembatasan sosial Covid-19.

Dengan begitu, berarti sekarang masyarakat sudah kembali beraktifitas normal seperti sebelum adanya virus Covid-19.

Namun, Jokowi mengingatkan jika virus corona belum sepenuhnya hilang dan ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jaga kesehatan.

Baca Juga: Parah! Bendahara Desa di Tasikmalaya Pakai Uang Dana BLT untuk Judi Slot

"Namun demikian, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tegasnya.

Keputusan pencabutan PPKM ini nantinya akan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah