Kenapa Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan? Berlaku Mulai Tahun 2023, Simak Penjelasannya!

- 27 Desember 2022, 12:48 WIB
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi berencana melarang penjualan rokok batangan. Kebijakan itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang mulai berlaku tahun depan .

Rencana itu tertuang di salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Parah! Begal Bawa Clurit Masuk Warteg, Satu Unit Motor Dibawa Kabur

Melalui Keppres tersebut, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. 

Dimana salah satu materi perubahannya ialah melarang penjualan rokok secara batanagan atau ketengan.

Perlu diketahui, larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Baca Juga: 6 Rangkuman Peristiwa Besar Palestina, PBB: 2022 menjadi Tahun Mematikan

Peraturan Pemerintah tersebut juga akan mengatur penambahan luas ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Kemudian pemerintah juga akan aktif melarang pemasangan iklan promosi hingga sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x