Kenapa Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan? Berlaku Mulai Tahun 2023, Simak Penjelasannya!

- 27 Desember 2022, 12:48 WIB
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay /

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Jakarta Selatan, 543 Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terbakar

Kenaikan Harga Cukai Hasil Tembakau

Sebelumnya pemerintah sudah menaikkan cukai hasil tembakau untuk rokok yakni sebesar 10 persen, sementara cukai rokok elektrik atau vape naik sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024 mendatang.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191 Tahun 2022 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Dengan adanya ketetapan tersebut, dapat dipastikan harha rokok di pasaran akan mengalami kenaikan.

Diketahui tarif baru cukai akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Alasan Presiden Jokowi menaikan tarif cukai dan melarang penjualan rokok batangan

Salah satu pertimbangan Presiden Jokowi dalam menaikan harga tarif cukai rokok yang berdampak pada naiknya harga rokok di pasaran, ialah soal aspek kesehatan.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Jakarta Selatan, 543 Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terbakar

Pemerintah saat ini sedang berupaya menurunkan angka perokok anak dan remaja menjadi 8,7 persen dari sebelumnya 9,4 persen.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah