Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Jakarta Selatan, 543 Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terbakar
Kenaikan Harga Cukai Hasil Tembakau
Sebelumnya pemerintah sudah menaikkan cukai hasil tembakau untuk rokok yakni sebesar 10 persen, sementara cukai rokok elektrik atau vape naik sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024 mendatang.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191 Tahun 2022 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Dengan adanya ketetapan tersebut, dapat dipastikan harha rokok di pasaran akan mengalami kenaikan.
Diketahui tarif baru cukai akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
Alasan Presiden Jokowi menaikan tarif cukai dan melarang penjualan rokok batangan
Salah satu pertimbangan Presiden Jokowi dalam menaikan harga tarif cukai rokok yang berdampak pada naiknya harga rokok di pasaran, ialah soal aspek kesehatan.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Jakarta Selatan, 543 Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terbakar
Pemerintah saat ini sedang berupaya menurunkan angka perokok anak dan remaja menjadi 8,7 persen dari sebelumnya 9,4 persen.