Kenapa Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan? Berlaku Mulai Tahun 2023, Simak Penjelasannya!

- 27 Desember 2022, 12:48 WIB
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay /

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari Keppres itu.

Bahkan pengawasan pun akan intensif dilakukan di media informasi penyiaran termasuk dalam dan luar ruangan.

Baca Juga: Gubernur-Pelni Koordinasi Untuk Jemput Wisatawan yang Terjebak di Karimunjawa, Jepara

Aturan lain yang juga akan dicantumkan adalah ketentuan rokok elektronik.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu juga akan digagas dan diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tanggapan Produsen Rokok Putih Indonesia

Menanggapi kabar itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menolak rencana pemerintah.

Ia mengatakan aturan itu justru akan membuat orang-orang yang biasanya merokok sedikit menjadi banyak.

Hal itu karena kebijakan tersebut, pembeli diwajibkan membeli rokok sebungkus padahal biasanya hanya membeli dua sampai tiga batang untuk sehari.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah