2023 Presiden Jokowi Melarang Penjualan Rokok Ketengan, Berikut Penjelasannya!

- 27 Desember 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi beberapa batang rokok.
Ilustrasi beberapa batang rokok. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Dalam Kepres yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu itu disebutkan pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari pokok materi muatan aturan itu.

Baca Juga: Berikut 5 Obat Alami yang Berkhasiat Untuk Membantu Mengatasi Asam Urat

Selain poin pelarangan penjualan rokok batangan, pokok materi muatan RPP itu juga berisi penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau hingga ketentuan rokok elektronik.

Selain itu juga ditetapkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).

Berikut pokok materi peraturan pemerintah yang akan diubah:

Baca Juga: CATAT! Inilah Jadwal Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Januari 2023, atau Jumadil Akhir 1444 H

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Instagram @info.fakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x