Presiden Jokowi Resmi Mencabut Kebijakan PPKM, Ini Alasannya

- 30 Desember 2022, 16:00 WIB
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers Jokowi di istana Negara Jumat 30 Desember 2022./ instagram @Jokowi
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers Jokowi di istana Negara Jumat 30 Desember 2022./ instagram @Jokowi /

PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Joko Widodo memutuskan secara resmi mencabut kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Keputusan itu diumumkan hari ini, Jum’at 30 Desember 2022 di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," ujar Jokowi di Istana Negara.

Baca Juga: Profil Pele, Legenda Sepak Bola Dunia dari Brazil yang Meninggal Dunia karena Sakit

Kebijakan PPKM ini sudah berjalan hampir setahun , setelah pertama kali diberlukan pada 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 lalu.

Sebelumnya, Jokowi memang telah memberi sinyal akan menghentikan kebijakan PPKM, setelah pemerintah melihat perkembangan Covid-19 yang sudah terkendali, bahkan mengalami penurunan kasus Covid-19.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Baca Juga: Maci, Ibunda Ridwan Kamil Takjub Melihat Masjid Al Jabbar dan Sampaikan Kata-kata Haru

Menurutnya, angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi saat melakukan konferensi pers Jokowi di istana Negara Jumat 30 Desember 2022.

Sejak awal Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah memang beberapa kali memberlakukan kebijakan pembatasan sosial untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah beberapa kali menggunakan sejumlah istilah berbeda dalam kebijakan pembatasan sosial selama musim Covid-19 melanda Tanah air.

Baca Juga: Manfaat Kulit Jeruk Bali, Salah Satunya Melawan Sel Kanker, Bisa Dibuat Manisan, Ini Resep dan Cara Buatnya

Sampai yang terakhir, pemerintah Indonesia menggunakan istilah PPKM Level 1,2,3 dan 4 dalam menekan kasus Covid 19.

Dan pada akhirnya, hari Jum’at 30 Desember 2022. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan semua kebijakan pembatasan sosial Covid-19.

Dengan begitu, berarti sekarang masyarakat sudah kembali beraktifitas normal seperti sebelum adanya virus Covid-19.

Namun, Jokowi mengingatkan jika virus corona belum sepenuhnya hilang dan ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jaga kesehatan.

Baca Juga: Parah! Bendahara Desa di Tasikmalaya Pakai Uang Dana BLT untuk Judi Slot

"Namun demikian, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tegasnya.

Keputusan pencabutan PPKM ini nantinya akan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah