Sidang Pembunuhan Belum Selesai, Ferdy Sambo Malah Gugat Jokowi, Mahfud MD: Hanya Gimmick!

- 31 Desember 2022, 08:44 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, gugatan Ferdy Sambo atas Presiden Jokowi hanya Gimmick.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, gugatan Ferdy Sambo atas Presiden Jokowi hanya Gimmick. /YouTube/Ompunet/

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, secara mengejutkan menggugat Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut dilakukan Ferdy Sambo terkait  pemecatan dirinya dampak dari kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo.

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, apa yang dilakukan Sambo hanya gimmick atau pengalih perhatian.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Bergabung dengan Al Nassr FC, Digaji 3,3 Triliun Pertahun, Jadi Wajah Liga Arab

“Menurut saya (gugatan Sambo) hanya gimmick,” ujar Mahfud dalam sebuah wawancara di gedung Kemenko Polhukam, Jumat 30 Desember 2022.

Mahfud menilai Ferdy Sambo berupaya untuk mengaburkan masalah utama yakni pembunuhan terhadap Brigadir  Joshua.

Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk tetap fokus  pada persidangan kasus tersebut.

Baca Juga: UPDATE! Perkembangan Kondisi Indra Bekti Pasca Jalani Operasi, Sudah Bisa Bercanda

Persidangan dugaan pembunuhan berencana tersebut, saat ini masih berlanjut dan belum mencapai putusan akhir.

Mahfud mengaku, dia heran dengan Sambo yang sebelumnya  menegaskan akan menerima semua keputusan banding.

Nyatanya, Sambo justru menolaknya dan malah menggugat Presiden Jokowi. 

Baca Juga: 7 Tips Liburan Tahun Baru 2023 Aman dan Nyaman, Pastikan Tidak Terlalu Menguras Tabungan

Mahfud menjelaskan, keputusan presiden (Keppres) yang  dikeluarkan oleh Presiden Jokowi  beberapa waktu lalu, merupakan hukum  administrasi.

Hal tersebut bukan merupakan hukum pidana.  Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis,  sebelumnya menyatakan bahwa kliennya  akan menggugat Presiden Jokowi.

Selain Presiden Jokowi, Sambo juga  menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit  Prabowo.

Baca Juga: Waspada! BMKG Kembali Beri Peringatan, Berikut Jabaran Potensi Curah Hujan Ekstrem di Pulau Jawa

Arman menjelaskan, sebagai  anggota Polri, Ferdy Sambo sudah menjalankan  tugas dan kewajibannya.

Arman mengungkapkan, atas  pencapaian itu Ferdy Sambo mendapatkan  11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri dan tidak pantas untuk dipecat.***

Sumber Berita: Youtube Ompunet

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x