PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat 30 Desember 2022.
Keputusan tersebut disampaikan secara langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya menurut Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengkaji selama 10 bulan.
Melalui pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada,maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM.
Lalu bagaimana dengan nasib pasien yang positif Covid-19, apakah biaya perawatan tidak ditanggung pemerintah?
Berikut pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan nahwa biaya pengobatan pasien COVID-19 masih ditanggung, meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.
Baca Juga: Kaget! Persib Bandung Kembali Datangkan Ardi Idrus!? Teddy Cahyono Langsung Angkat Bicara!
Namun, menurutnya pemerintah akan meninjau ulang soal pembiayaan pengobatan tersebut.
Sebagai informasi dalam dua tahun terakhir, pemerintah memang menanggung semua biaya pengobatan pasien Covid-19, termasuk yang memiliki komorbid.
Kemudian, jntuk kedepannya, pemerintah kemungkinan akan mengembalikan ke mekanisme normal.
Misalnya, apabila pasien Covid-19 memiliki penyakit komorbid seperti Jantung, maka akan dikembalikan ke mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan atau asuransi.
Jika tak memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi, maka pasien harus membayar sendiri.
Budi lebih lanjut mengatakan, mekanisme tersebut kemungkinan akan dilakukan secara bertahap.
Terakhir, Budi menyebut hal ini juga salah satu strategi transisi dari masa pandemi menuju endemi.***