PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat 30 Desember 2022.
Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengkaji selama 10 bulan. Melalui pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada,maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 31 Desember 2022: Sebagian Besar Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat
Lalu bagaimana dengan tes PCR, Swab Antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi? Berikut penjelasannya!
Tes PCR dan Antigen bukan sebuah kewajiban
Setelah adanya pencabutan PPKM, maka tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi sesuatu yang diwajibkan.
Menkes mengatakan kedua hal tersebut sudah semestinya menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.
Baca Juga: BMKG Buka Lowongan PPPK 2022 untuk Formasi 15 Jabatan, Simak Jadwal dan Syaratnya
"Kalau sudah kerasa, kayaknya sakit COVID nih, ya silakan tes sendiri. Kalau sudah tahu positif, harusnya ya isolasi mandiri. Tanpa diberitahu atau dipaksa oleh pemerintah," ucap Menkes.