PPKM Dicabut, Ini Kebijakan Baru Tes PCR atau Swab Antigen sampai Nasib Aplikasi PeduliLindungi

- 31 Desember 2022, 15:35 WIB
 Nasib Aplikasi PeduliLindungi setelah PPKM resmi dicabut Presiden Jokowi./Tangkapan layar Youtube Arya Lis
Nasib Aplikasi PeduliLindungi setelah PPKM resmi dicabut Presiden Jokowi./Tangkapan layar Youtube Arya Lis /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat 30 Desember 2022.

Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengkaji selama 10 bulan. Melalui pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada,maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 31 Desember 2022: Sebagian Besar Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat

Lalu bagaimana dengan tes PCR, Swab Antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi? Berikut penjelasannya!

Tes PCR dan Antigen bukan sebuah kewajiban

Setelah adanya pencabutan PPKM, maka tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi sesuatu yang diwajibkan.

Menkes mengatakan kedua hal tersebut sudah semestinya menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

Baca Juga: BMKG Buka Lowongan PPPK 2022 untuk Formasi 15 Jabatan, Simak Jadwal dan Syaratnya

"Kalau sudah kerasa, kayaknya sakit COVID nih, ya silakan tes sendiri. Kalau sudah tahu positif, harusnya ya isolasi mandiri. Tanpa diberitahu atau dipaksa oleh pemerintah," ucap Menkes.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x