Presiden Jokowi Secara Resmi Mencabut Aturan PPKM Mulai Hari Ini

- 30 Desember 2022, 21:28 WIB
Presiden Jokowi secara resmi mencabut aturan PPKM./ANTARA./
Presiden Jokowi secara resmi mencabut aturan PPKM./ANTARA./ /

PRIANGANTIMURNEWS - Dimulai hari ini, tanggal 30 Desember 2022 Presiden Jokowi secara resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah diberlakukannya aturan aturan tersebut sejak bulan Januari 2021 lalu.
 
PPKM merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat sejak awal tahun 2021, dengan tujuan untuk menangani kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.
 
Sebelum adanya pemberlakuan PPKM ini, Pemerintah sempat melakukan pembatasan sosial berskala besar di sejumlah wilayah Indonesia.
 
 
Dilansir PrianganTimurNews dari pikiran-rakyat tasikmalaya.com dari ANTARA, bahwa "Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada,
 
maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
 
Presiden Jokowi menambahkan, bahwa dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
 
 
"Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada", lanjutnya.
 
Sebelum aturan PPKM resmi dicabut, Jokowi menyampaikan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Indonesia telah berstatus PPKM level 1, dimana pembatasan kerumunan berada di tingkat rendah.
 
Presiden Jokowi secara resmi mencabut aturan PPKM ini, dilatarbelakangi oleh landainya kasus Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir yang menunjukkan bahwa pandemi ini semakin terkendali.
 
 
Namun demikian, Jokowi tetap menghimbau masyarakat dan pemangku kebijakan agar senantiasa tetap waspada dan tidak abai mengenai pencegahan virus Corona ini.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Pikiran-rakyat tasikmalaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x