Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM di Indonesia, Bansos dan Insentif Tetap Ada di Tahun 2023

- 30 Desember 2022, 18:22 WIB
Presiden Jokowi umumkan cabut peraturan PPKM di seluruh Indonesia./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden/
Presiden Jokowi umumkan cabut peraturan PPKM di seluruh Indonesia./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalah siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden menyatakan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

Keputusan tersebut berdasarkan penilaian bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.

Kemudian ia menyampaikan bahwa kasus harian positif COVID-19 berada di bawah standar WHO dan seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang berada di tingkat rendah.

Dengan demikian Jokowi mengatakan bahwa dengan pertimbangan yang dilakukan selama sepuluh bulan, keputusan PPKM akan dicabut yang diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Baca Juga: WELCOME Sani Rizki! Teka Teki Bos Persib Pemain Baru Akan Didatangkan!

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022.

Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan tahun baru 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x