Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.
Meskipun keputusan penghentian PPKM resmi disampaikan, Presiden Jokowi masih tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko COVID-19.
Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakan karena itu akan membantu meningkatkan imunitas.
Baca Juga: KKP Buka 35 Jabatan dengan 849 Formasi, Cek! Jadwal, Syarat Umum dan Jabatan PPPK 2022
Kemudian masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan cari pengobatan.
Kedua, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga.
Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Jokowi mengatakan tenaga medis harus memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan.
Utamanya vaksinasi Booster dan dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat.