PRIANGANTIMURNEWS- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterbitkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melalui Instruksi Mentri Dalam Negri (Mendagri).
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat.
Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali.
Baca Juga: Nonton Kembang Api di Coloseum! Inilah Bentuk Perayaan Tahun Baru 2023 di Berbagai Negara
Ini terkait dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Mendagri mengingatkan kepada kepala daerah dalam instruksinya itu bahwa penghentian PPKM bukan berati pandemi COVID-19 telah selesai.
Karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: 5 Fakta Unik Orang yang Lahir Bulan Januari, Cek di Sini
Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.