Mendagri Menerbitkan Instruksi Penghentian PPKM

- 1 Januari 2023, 11:14 WIB
Mendagri, Tito Karnavian beri instruksi pemberhentian PPKM.
Mendagri, Tito Karnavian beri instruksi pemberhentian PPKM. /

Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya.

Termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Baca Juga: Marah Karena Uang yang Diberi Ortu Tidak Sesuai, Seorang Remaja di Bengkulu Tewas Bakar Diri

Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.

Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Ini Jadwal Puasa Ayyamul Bidh pada Januari 2023, atau Jumadil Akhir 1444 H, Dilengkapi Bacaan Niat

Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.***

Sumber: Antaranews

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah