Meski PPKM Resmi Dicabut, Pemerintah Menghimbau Masyarakat Tetap Memakai Masker Dalam Situasi Tertentu

- 31 Desember 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi.Penggunaan masker di dalam ruangan tertutup./Pexels./Ivan Samkov./
Ilustrasi.Penggunaan masker di dalam ruangan tertutup./Pexels./Ivan Samkov./ /

PRIANGANTIMURNEWS - Kemarin, Jumat tanggal 30 Desember 2022, Presiden Jokowi secara resmi telah mencabut aturan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Jokowi menyebut bahwa, Negara Indonesia menjadi salah satu negara yang terbilang berhasil dalam menangani dan mengendalikan kasus pandemi Covid-19 serta menjaga stabilitas ekonomi.

Meski PPKM telah dicabut, namun Pemerintah Indonesia tetap menghimbau agar masyarakat tetap memakai masker, terlebih di sejumlah situasi tertentu.

Baca Juga: Laka Lantas Nataru 2023, Sebuah Mobil Terguling di Turunan Gentong, Diduga Hilang Kendali

Aturan penggunaan masker tersebut, tercantum dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dan berikut adalah sejumlah situasi yang mengutamakan masyarakat untuk memakai masker:

1. Memakai masker saat berada di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat yang melibatkan banyak orang.

2. Memakai masker saat berada di gedung atau ruangan tertutup dan ruangan sempit, termasuk di dalam transportasi publik.

Baca Juga: Respect : Walikota Makassar Ganti Perayaan Tahun Baru dengan Dzikir Bersama

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x