Meski PPKM Resmi Dicabut, Pemerintah Menghimbau Masyarakat Tetap Memakai Masker Dalam Situasi Tertentu

- 31 Desember 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi.Penggunaan masker di dalam ruangan tertutup./Pexels./Ivan Samkov./
Ilustrasi.Penggunaan masker di dalam ruangan tertutup./Pexels./Ivan Samkov./ /

3. Memakai masker bagi masyarakat yang memiliki gejala pernafasan, seperti batuk, pilek, dan bersin

4. Masker juga perlu dipakai oleh masyarakat yang memiliki kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19

5. Pemakaian masker juga dilakukan bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19

Selain penggunaan masker, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 juga disebutkan bahwa masyarakat tetap dianjurkan untuk melakukan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan menggunakan sabun.

Pemerintah juga tetap menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis primer hingga dosis booster secara mandiri atau terpusat.

Baca Juga: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tetap perketat Prokes,walaupun PPKM sudah dihilangkan

Selain itu, Pemerintah juga mendorong masyarakat dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam memasuki dan menggunakan fasilitas publik.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah