Resmi Dicabut Jokowi, Begini Tingkatan PPKM Saat Indonesia Dilanda Covid-19

- 31 Desember 2022, 17:06 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus Imbas Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Perkembangannya /PMJ News/
PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus Imbas Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Perkembangannya /PMJ News/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi memutuskan mencabut status PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada 30 Desember 2021.


Jokowi telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Pencabutan PPKM didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terkendali.

"Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik," ujar Jokowi, dikutip Priangantimurnews dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Berita Persib: Mantap! Inilah Harapan Ciro Alves, Febri Adriansyah dan Robi Darwis di Tahun 2023

Berikut tahapan PPKM yang pernah diterapkan di seluruh daerah di Indonesia saat Covid-19 melanda.

PPKM jilid pertama

PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yakni Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sejumlah kabupaten dan kota di tiap-tiap provinsi diprioritaskan untuk melaksanakan PPKM.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x