Mendagri Menerbitkan Instruksi Penghentian PPKM

- 1 Januari 2023, 11:14 WIB
Mendagri, Tito Karnavian beri instruksi pemberhentian PPKM.
Mendagri, Tito Karnavian beri instruksi pemberhentian PPKM. /

PRIANGANTIMURNEWS- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterbitkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melalui Instruksi Mentri Dalam Negri (Mendagri).  

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat.

Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali.

Baca Juga: Nonton Kembang Api di Coloseum! Inilah Bentuk Perayaan Tahun Baru 2023 di Berbagai Negara

Ini terkait dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Mendagri mengingatkan kepada kepala daerah dalam instruksinya itu bahwa penghentian PPKM bukan berati pandemi COVID-19 telah selesai.  

Karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: 5 Fakta Unik Orang yang Lahir Bulan Januari, Cek di Sini

Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.  

Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya.

Termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Baca Juga: Marah Karena Uang yang Diberi Ortu Tidak Sesuai, Seorang Remaja di Bengkulu Tewas Bakar Diri

Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.

Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Ini Jadwal Puasa Ayyamul Bidh pada Januari 2023, atau Jumadil Akhir 1444 H, Dilengkapi Bacaan Niat

Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.***

Sumber: Antaranews

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah