Tahun 2023 Polri Siapkan Rencana Tanggap Darurat Usai PPKM Dihentikan

- 1 Januari 2023, 10:35 WIB
Pengunjung memadati salah satun ritel, yang terdampak positif pasca pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.
Pengunjung memadati salah satun ritel, yang terdampak positif pasca pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo. /

PRIANGANTIMURNEWS- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyiapkan rencana tanggap darurat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan rencana tanggap darurat secara detil harus disiapkan jajaran Polri di seluruh wilayah.

Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Baca Juga: Marah Karena Uang yang Diberi Ortu Tidak Sesuai, Seorang Remaja di Bengkulu Tewas Bakar Diri

Dengan demikian tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian,jajaran Polri diminta betul-betul melakukan asesmen.

Utamanya untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung yang utama,” kata jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: 4 Negara Ini Melarang Adakan Perayaan Tahun Baru 2023, Ini Alasannya

Selain itu, jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia juga diminta untuk membuat rencana pengamanan secara detail.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x