Kejam! Santri di Pasuruan Dibakar Senior Setelah Dituduh Curi Uang, Ini Kronologinya!

- 2 Januari 2023, 22:37 WIB
Kondisi INF (13) yang mendapat perawatan usai dibakar seniornya sendiri di sebuah Pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.
Kondisi INF (13) yang mendapat perawatan usai dibakar seniornya sendiri di sebuah Pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. /Tangkapan layar Youtube Zona Merah/

PRIANGANTIMURNEWS – Insiden yang mengejutkan terjadi di sebuah pesantren di Pasuruan.

Bagaimana tidak, seorang santri dilaporkan dianiaya seniornya dengan cara dibakar setelah dituduh mencuri uang.

Kejadian tersebut di pondok pesantren wilayah Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur. Saat itu, berinisial INF (13) dibakar oleh seniornya sendiri MHM (16) lantaran dituduh mencuri uang.

Akibat kejadian tersebut, INF kini harus dirawat intensif di rumah sakit akibat mendapat luka bakar yang cukup berat.

Baca Juga: Warga Mandalamekar Mengeluh, 20 Tahun Jalan Rusak Dibiarkan, Ancam Ekonomi dan Potensi Wisata Tasikmalaya Sela

kronologi kejadian bermula saat MHM menuduh INF mencuri uangnya pada Sabtu 31 Desember 2022.

Karena sudah lama mencurigai korban, MHM kemudian melampiaskan kekesalannya dengan cara yang tidak wajar.

Dia mendatangi kamar INF sambil membawa botol plastik yang berisi pertalite. MHM kemudian melempar botol tersebut ke arah INF.

INF yang kaget dengan perilaku seniornya, kemudian menghindari lemparan tersebut. Namun sayang, pertalite yang ada di dalam botol tumpah ke dinding kamar dan tubuh korban.

Baca Juga: Gadis yang Ditemukan Terkulai Lemas di Semak-semak Korban Pemerkosaan Bergilir Dua Pria Kenalan di Medsos

Tak sampai disana, MHM kemudian menyalakan korek yang dia bawa dan membakar tumpahan pertalite tersebut.

Akibatnya, api menjalar cepat dan mengenai INF serta sebagian ruangan yang terkena tumpahan pertalite.

Korban pun terbakar di kamarnya sendiri. Beruntung, sejumlah santri langsung menolong korban dan melarikannya ke RS Sidoarjo karena mengalami luka bakar serius pada tubuh.

Pelaku kemudian diamankan unit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama dengan Polsek Pandaan.

Baca Juga: Dedi Kusnandar Dirayu Djadjang Merapat ke Persikabo, Persib Bandung Siap Datangkan Alwi Slamet!

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ***

 

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Zona Merah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah