Kemenpora Buka 91 Formasi dan 13 Jabatan, H-3 Penutupan! Jadwal, Syarat, Formasi, dan Jabatan PPPK 2022

- 3 Januari 2023, 11:00 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali. /egan/kemenpora.go.id/

9.      Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani:

Baca Juga: Mantap! Penculik Anak di Bawah Umur di Gunung Sahari Akhirnya Ditangkap

10.  Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; dan

11.  Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan;

12.  Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

13.  Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);

14.  Berkelakuan baik;

15.  Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

Baca Juga: Tangisan Haru Kedua Orang Tua Korban Penculikan (M) Saat Ditemukan di Kawasan Gunung Sahari Jakarta Pusat

16.  Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan S-1/ Sarjana atau D-I11/ Diploma minimal 2,30 (dua koma tiga puluh) dalam skala 4;

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x