Kemenpora Buka 91 Formasi dan 13 Jabatan, H-3 Penutupan! Jadwal, Syarat, Formasi, dan Jabatan PPPK 2022

- 3 Januari 2023, 11:00 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali. /egan/kemenpora.go.id/

1.      Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca Juga: Mimpi Buruk Rusia Menjelang Malam Tahun Baru 2023, 63 Tentara Tewas Akibat Serangan Ukraina di Makiivka

2.      Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.      Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS. PPPK, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

Baca Juga: Raih Kembali Kursi Kepresidenan setelah Dibui, Lula da Silva: Demokrasi adalah Pemenang Besar Pemilihan Ini

5.      Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6.      Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7.      Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8.      Sehat jasmani dan rohani;

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x