"Jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan M di dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Zulpan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Malika Korban Penculikan di Jakpus Ditemukan dalam Kondisi Linglung
"Di mana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak," katanya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka 128 Formasi dan 10 Unit Kerja, H-2 Penutupan! Jadwal, Syarat PPPK 2022
Sebelumnya, Malika diculik pada 7 Desember 2022 di Jakarta Pusat. Ia ditemukan di daerah Ciledug, Senin (2/1) malam.
Pelaku atas nama Iwan Suwarno yang merupakan seorang pemulung juga berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.***
Sumber: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.