Mantan Petinggi ACT Ahyudin Minta Dibebaskan, Empat Hal Ini Alasannya

- 5 Januari 2023, 15:20 WIB
Terjerat Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin minta dibebaskan
Terjerat Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin minta dibebaskan /PMJ News

Baca Juga: Keren! Aksi Kalangsari Pride, Bukti Kepedulian Para Remaja Tasikmalaya pada Lingkungan

Menurut jaksa, ACT menerima sumbangan dana dari Boeing sebesar Rp 138,5 Miliar, tapi yang disalurkan hanya 20,5 Miliar. Itu artinya 118 Miliar digelapkan.

Dengan alasan-alasan tersebut, pengacara Ahyudin meminta majelis hakim berkenan menerima pledoi.

Irfan Junaedi lebih lanjut menyatakan terdakwa Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, Irfan meminta Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah