10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Kepala Negara juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.
Sementara itu Amnesty Internasional Indonesia menilai, sesungguhnya pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia lebih dari 12 peristiwa. Ada beberapa pelanggaran HAM berat yang belum disebutkan oleh Jokowi menurut mereka,
seperti pelanggaran yang dilakukan selama pendudukan dan invasi Timor Timur, tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus Pembunuhan Munir.
“Jika Presiden serius bicara kasus yang terjadi setelah tahun 2000. Itu seharusnya juga disebutkan,” tulis Amnesty Internasional Indonesia dalam keterangan persnya. ***