Kasus Lukas Enembe, KPK Minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cekal 5 Orang Termasuk Yulce Wenda

- 14 Januari 2023, 16:40 WIB
Istri Lukas Enembe dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham./Instagram/@antaranewsroom
Istri Lukas Enembe dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham./Instagram/@antaranewsroom /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe, membuat KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar mencekal istri Gubernur Papua yakni Yulce Wenda untuk berpergian ke luar negeri.

Selain Yulce Wenda ada empat orang terdakwa lainnya yang juga dicekal Kemenkumham.

Hal itu dimaksudkan agar para terdakwa bisa hadir menjalani panggilan dari Bareskrim Polri terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

Baca Juga: RESMI! Rangkuman 30 Transfer Pemain Liga 1 2023 Paling Update, Yevhen Bokhasvili ke PSS Sleman!

Diketahui pencekalan tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan, dan bisa bertambah seiring kebutuhan penyelidikan oleh lembaga anti rasuah dan kepolisian.

Berikut adalah 5 daftar terdakwa yang dicekal bepergian ke luar negeri lengkap beserta tanggal aktifnya.

1. Yulce Wanda, istri Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ditjen Imigrasi mencekalnya terhitung dari tanggal 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta dikutip dari Antara.

Baca Juga: GAWAT! Liga 2 Dihentikan. Persipura Pindah Ke Liga Australia, Pemberkasan Perizinan Segera Selesai!

2. Lusi Kusuma Dewi, seorang ibu rumah tangga yang diduga mempunyai informasi terkait korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
Ditjen Imigrasi mencekalnya terhitung sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.

3. Dommy Yamamoto
Ditjen Imigrasi mencekalnya sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

4. Jimmy Yamatomo
Ditjen Imigrasi mencekalnya terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

5. Gibbrael Isaak selaku Presiden Direktur PT RDG Airlines.
Ditjen Imigrasi mencekalnya terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Melansir dari Antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang yang dicurigai punya informasi terkait kasus gratifikasi Lukas Enembe.

Baca Juga: 6 Pemain Asing yang Layak Di Naturalisasi Untuk Dongkrak Performa Timnas Indonesia

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengatakan bahwa itu merupakan bentuk usaha agar pihak-pihak terkait dapat kooperatif memenuhi penggilan tim penyidik.

Sebelumnya diketahui Lukas Enembe ditangkap akibat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x