dari hasil lapor sidik jari pelaku pun ditemukan sehingga mereka tidak bisa mengelak lagi suami korban kakak ipar korban dan juga mertua korban langsung dibawa ke kantor Kepolisian NTT dan Kapolres Lombok Tengah.
mengatakan bahwa tindakan ini sangat keji sekali yang sudah direncanakan dan mereka ketiga pelaku ini dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana hukuman seumur hidup atau bahkan bisa hukuman mati.
Baca Juga: Top Skor Liga 2 Merapat Ke Persib! Pengaturan Skor di Liga 1, Marc Klok Komentari Daisuke Sato!
diantara salah satunya itu akan terjadi yang pasti dalam tidak kejahatan yang kurang hukum kali ini keluarga dari suami tidak menyukai korban sehingga mereka ikut membantu melakukan tindakan keji dilakukan oleh suaminya sendiri.***