PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial IS umur 22 tahun akhirnya masuk ke babak akhir.
Rudianto berumur 34 tahun, yang merupakan pelaku pembunuh IS di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil diamankan Polisi.
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka. Mengutip dari Instagram @cakapvira.od, Rudianto berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan mengonfirmasi penangkapan Rudianto.
"Kita sudah tahan dan kini sudah mendekam di sel tahanan," ungkapnya.
Rupanya Rudianto bukan saja membunuh IS, tapi juga membawa kabur motor milik korban.
"Dia ditangkap saat pelaku dalam perjalan kembali ke Pasangkayu, dia (tersangka) membawa motor hasil curiannya ke rumah saudaranya di Mamuju," ucap Iptu Ronald.
Akibat perbuatannya, Rudianto dijerat Pasar 338 KUHP tentang Pencurian dan Pembunuhan dengan hukum paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui seorang perempuan berinisial IS ditemukan tewas tanpa busana lengkap di rumahnya, di wilayah Pasangkayu, Sulbar, pada Jumat, 30 Desember 2022.
Kemudian setelah melakukan olah TKP, pihak kepolisian menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian kepala korban," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan.
Ketika ditemukan, wajah IS ditutup menggunakan bantal dan tidak memakai celana.
Kemudian pihak polisi juga menemukan batako di dekat kepala korban. Namun polisi masih mendalami terkait apakah pelaku membunuh dengan menggunakan batako atau yang lain.
Terakhir, soal dugaan korban diperkosa sebelum dibunuh oleh pelaku juga masih didalami.***