Budiman Sudjatmiko Dipanggil ke Istana, Presiden Jokowi Setuju Perubahan Periodisasi Jabatan Kepala Desa

- 19 Januari 2023, 16:43 WIB
Belasan ribu kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut perubahan periodisasi kepala desa./Tangkapan layar YouTube/DPR RI/
Belasan ribu kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut perubahan periodisasi kepala desa./Tangkapan layar YouTube/DPR RI/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Baru-baru ini ramai diberitakan adanya aksi unjuk rasa belasan ribu kepala desa yang menuntut Presiden Jokowi merevisi Undang-Undang Desa.

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi pun menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan Kepala Desa yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Hal itu ia lakukan guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Baca Juga: Kantongi Izin Presiden Jokowi, Zainudin Amali Mantap Calonkan Diri Sebagai Waketum PSSI

Kabar baik tersebut disampaikan ke awak media oleh Budiman Sudjatmiko, politikus PDI Perjuangan.

Budiman diketahui dipanggil ke Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa 17 Januari 2023 oleh Presiden Jokowi.

Dalam pemanggilan itu, dirinya mengatakan bahwa Presiden Jokowi menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

Sebagaimana diketahui Budiman Sudjatmiko dikenal sebagai orang yang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Tol Getaci Dilelang Ulang, Kenapa?! Ini Kata Kementerian PUPR

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi seperti dikutip dari Antara.

Dengan jelas juga Budiman mengatakan kedatangannya ke Istana bukan sebagai perwakilan dari para kepal desa yang melakukan demonstrasi, melainkan hanya bercerita terkait adanya unjuk rasa dan tuntutan para kepala desa.

Diketahui Budiman juga turut menggagas UU Desa dan menyampaikan kepada Presiden terkait tuntutan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang juga diatur dalam UU Desa.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,, masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

Baca Juga: 3 R Akan Menjadi Pembeda pada Laga Madura United Melawan Persib Besok

Sehingga enam dikalikan tiga kali menjabat menjadi total 18 tahun kesempatan seseorang menjadi kepala desa.

Memang lama, namun temuan di lapangan, menurut Budiman periodisasi itu dinilai boros dan menimbulkan banyak konflik sosial.

Hal itu karena, pemilihan desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Dengan adanya fenomena tersebut, maka para kepala desa meminta agar periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.

Baca Juga: Permohonan Maaf Terkait Pemberitaan Persik Kediri

Budiman juga merinci kenapa waktu jabatan 6 tahun itu tidak efektif. Penyebabnya ialah terkadang masa jabatan itu digunakan tiga tahun atau dua tahun pertama untuk menyelesaikan konflik.

Kemudian tiga atau empat tahun sisanya tidak cukup untuk membangun desa, di sisi lain harus melakukan persiapan pemilihan kepala desa selanjutnya.

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” ungkapnya lagi.

Dengan demikian Presiden Jokowi juga menanggapi dan menyetujui tuntutan Kepala Desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.

Baca Juga: Beasiswa Program Sarjana di Kuwait University Tahun 2023, Ini Persyaratannya

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur."

"Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” pungkasnya.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah