Update Kasus 6 Pemuda Perkosa Gadis Umur 15 Tahun, Polres Brebes Selidiki Dugaan Pemerasan Oleh LSM

- 20 Januari 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan gadis berusia 15 tahun oleh 6 pemuda di Brebes, Polisi lakukan penyelidikan terhadap LSM./Freepik
Ilustrasi pemerkosaan gadis berusia 15 tahun oleh 6 pemuda di Brebes, Polisi lakukan penyelidikan terhadap LSM./Freepik /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus 6 pemuda perkosa gadis di bawah umur berinisial WD rupanya tetap diselidiki oleh Satreskrim Polres Brebes.

Meskipun diketahui bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Penyelidikan berlanjut karena polisi menduga adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh LSM kepada pelaku dalam kasus ini.

Baca Juga: Bupati Garut Rudy Gunawan Ajak Warganya Vaksinasi Booster Meski PPKM Berakhir, Difasilitasi Tiap Akhir Pekan

Mengingat, adanya laporan bahwa kasus tersebut berakhir damai secara kekeluargaan dengan memakai uang kompensasi yang diberikan para pelaku kepada keluarga korban melalui mediasi yang dilakukan oleh LSM tersebut.

Kasus ini juga turut disorot oleh Polda Jawa Tengah. Dimana Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut bahwa penyelidikan terhadap LSM itu merupakan pengembangan dari mediasi yang dilakukan oleh LSM terhadap kasus pemerkosaan gadis di bawah umur.

Dilansir dari Antara, Kombes Pol Iqbala menuturkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait LSM yang bernama Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi.

Baca Juga: Kesal dengan Modus Giveaway, Baim Wong Datangi Polda Metro Jaya Bikin Laporan Penipuan

Laporan tersebut berasal dari keluarga salah satu pelaku yang mengaku adanya pemerasan dan penggelapan uang oleh LSM.

"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Sebelumnya, diketahui polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.

Keenam pelaku yang diamankan tak lain adalah tetangga korban.

Keenam pelaku diduga melakukan pemerkosaan setelah korban dicekoki dengan miras oplosan.

Masing-masing pelaku adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Lima Ciri Tanah mengandung Emas, Salah satunya Mungkin Ada di Daerah Kamu

Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atas perbuatannya yang biadab.

Sebagai informasi, kejadian yang menimpa WD terjadi pada bulan Desember 2022 lalu.

Namun, korban tidak berani melapor ke polisi dan malah memilih diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa tanpa melibatkan kepolisian.

Dalam mediasi itu, korban menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Sebagai gantinya korban mendapatkan sejumlah uang sebagai kompensasi.

Baca Juga: Bharada E atau Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, IKAPII Menilai Tuntutan Harusnya Ringan

Bercermin dari kejadian ini, kepada masyarakat Brebes, polisi mengimbau untuk melapor jika mengetahui terjadinya tindak kekerasan seksual atau pidana lainnya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x