PRIANGANTIMURNEWS – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Akibatnya, Herry akan dijatuhi hukuman mati dan putusan tersebut tidak bisa diganggu gugat.
"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," bunyi putusan MA sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA.
Baca Juga: Waduh! Polda Banten Tolak Laporan Rozy Zay Hakiki, Menantu yang Selingkuh dengan Ibu Norma Risma
Sebelum divonis dengan hukuman mati kali ini, Herry sebelumnya juga dijatuhi hukuman serupa pada pengadilan tingkat banding.
Putusan vonis mati pada persidangan banding tersebut, merupakan bentuk koreksi hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Pada pengadilan tingkat pertama, Herry hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Tak hanya vonis mati, pengadilan tingkat banding juga menjatuhi Herry dengan hukuman denda.
Baca Juga: 4 Kabar Baik Menghampiri Timnas Indonesia Jelang Hadapi Vietnam di Semifinal Leg 1! Apa Saja?