Setimpal! Tak Hanya Vonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosaan 13 Santriwati Didenda 300 Juta

- 4 Januari 2023, 20:17 WIB
Pelaku pemerkosaan 13 santri Herry Wirawan, divonis hukuman mati dan denda restitusi 300 juta.
Pelaku pemerkosaan 13 santri Herry Wirawan, divonis hukuman mati dan denda restitusi 300 juta. /Tangkapan layar Youtube BeritaSatu/

PRIANGANTIMURNEWS – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Akibatnya, Herry akan dijatuhi hukuman mati dan putusan tersebut tidak bisa diganggu gugat.

"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," bunyi putusan MA sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA.

Baca Juga: Waduh! Polda Banten Tolak Laporan Rozy Zay Hakiki, Menantu yang Selingkuh dengan Ibu Norma Risma

Sebelum divonis dengan hukuman mati kali ini, Herry sebelumnya juga dijatuhi hukuman serupa pada pengadilan tingkat banding.

Putusan vonis mati pada persidangan banding tersebut, merupakan bentuk koreksi hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Pada pengadilan tingkat pertama, Herry hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Tak hanya vonis mati, pengadilan tingkat banding juga menjatuhi Herry dengan hukuman denda.

Baca Juga: 4 Kabar Baik Menghampiri Timnas Indonesia Jelang Hadapi Vietnam di Semifinal Leg 1! Apa Saja?

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube BeritaSatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x