PRIANGANTIMURNEWS - Masih ingat Herry Wirawan? Oknum ustadz di Bandung pelaku pemerkosaan Belasan santri?
Sekarang nasibnya semakin diujung tanduk! Pasalnya kasasi yang diajukan oleh Herry yang memang sudah divonis hukuman seumur hidup, kasasinya tersebut ditolak MA.
MA menolak keringanan vonis ini berarti bahwa hukuman mati sudah menunggu.
Baca Juga: Pemain Incaran Luis Milla Siap Debut Lawan Persija? Keberuntungan Berpihak Kepada Persib
Perbuatan bejat Herry Wirawan melakukan perkosaan terhadap belasan santrinya terjadi dalam kurun waktu 2016-2021.
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @infojawabarat, keputusan penolakan kasasi MA ini memperkuat bahwa nasib Herry Wirawan menunggu hukuman mati! ***
Perbuatan bejat Herry Wirawan melakukan perkosaan terhadap belasan santrinya terjadi dalam kurun waktu 2016-2021.
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @infojawabarat, keputusan penolakan kasasi MA ini memperkuat bahwa nasib Herry Wirawan menunggu hukuman mati! ***