Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati

- 4 Januari 2023, 17:30 WIB
Mahkamah Agung tolak kasasi Herry Wirawan./Tangkapan layar Youtube/Pikirkan Rakyat/
Mahkamah Agung tolak kasasi Herry Wirawan./Tangkapan layar Youtube/Pikirkan Rakyat/ /

 

 
PRIANGANTIMURNEWS - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung.
 
Dengan putusan tersebut, alhasil terdakwa akan menjalankan hukuman mati sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu.
 
Sebelumnya terdakwa yang berumur 36 tahun tersebut divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
 
 
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.
 
Jaksa menilai Herry Wirawan bersalah melakukan kejahatan sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan 5 juncto pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
Setelah mendengar putusah hakim Pengadilan Negeri Bandung, jaksa kemudian melakukan banding ke pengadilan Tinggi Bandung.
 
Kemudian hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.
 
 
Pengadilan Tinggi Bandung, berpendapat hukuman yang cukup adil untuk terdakwa atas perbuatannya yakni hukuman mati.
 
Herry Wirawan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun setelah beberapa bulan diproses, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi.
 
Dengan demikian hukuman mati bagi pelaku rudapaksa 13 santriwati tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Sementara itu Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Dr. Waryono, M.Ag. mengatakan pihaknya menghargai putusan dari MA tersebut.
 
 
Menurutnya hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.
 
"berharap putusan MA ini bisa menjadi peringatan terhadap perilaku kekerasan seksual agar tidak melakukan hal tersebut," ucap Dr. Waryono, M.Ag.
 
Ia menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
 
Dirinya mengakui bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama sebelumnya pada April 2022 lalu.
 
 
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang mengatakan pihaknya berharap agar Pengadilan Tinggi Bandung dapat memenuhi rasa keadilan korban dan juga keluarganya.
 
Hal tersebut lantaran mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan melanggar kemanusiaan.
 
Menurut Bintang, pelaku yang adalah seorang pendidik melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan seksual.
 
Dirinya mengharapkan putusan hakim memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan yang menegaskan setiap putusan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual hendaknya dapat menimbulkan efek jera sehingga mencegah berulangnya kasus serupa.
 
 
Sebagai informasi, pemerkosaan oleh Herry Wirawan kepada santrinya dilakukan dalam kurun waktu 2016-2021.
 
Sampai pada akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi pada 2021.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @infia_fact


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x