Pemerkosa Belasan Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Kemenag

- 4 Januari 2023, 14:45 WIB
 Herry Wirawan sah dijatuhi hukuman mati
Herry Wirawan sah dijatuhi hukuman mati /Ade Advian Achmad/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS- Herry Wirawan pelaku pemerkosa belasan santri yang sempat menghebohkan publik sah dijatuhi hukuman mati.

Hukuman mati itu menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari terdakwa Herry Wirawan.

Seperti ramai diberitakan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry terhadap tiga belas santrinya ini terjadi pada rentang waktu 2016-2021.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Terjang Laut Selatan, Polres Sukabumi Imbau Warga Tak Beraktifitas di Pantai

Pimpinan salah satu Pesantren di Bandung kelahiran Garut 19 Mei 1985 ini, kini sedang menunggu waktu hukuman mati akibat perbuatan bejatnya tersebut.

Terkait hal itu, Kemenag (Kementerian Agama) melalui

Dikutip priangantimurnews.com dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa hukuman mati tersebut menjadi pelajaran dan kasus serupa agar tidak terulang.

Baca Juga: Mengejutkan! Mengetahui Alwi Slamat Akan Diboyong ke Persib, Pelatih Persebaya Langsung Angkat Bicara!

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian sejenis tidak terulang." ujar Waryono.

Lebih lanjut Waryono menilai bahwa hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi MA sebagai suatu ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x