Akhirnya Heri Hirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 19:23 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati akhirnya divonis hukuman seumur hidup.
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati akhirnya divonis hukuman seumur hidup. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

PRIANGANTIMURNEWS- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam kanal YouTube PN Bandung, Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo membacakan vonis terhadap Herry Wirawan, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim memvonis pidana seumur hidup Herry Wirawan setelah fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kata Yohanes, terdakwa sebagai pendidik seharusnya melindung dan mendidik anak-anak yang belajar di pondok pesantrennya.

Baca Juga: Partai Gerindra Tolak Permenaker Pencairan JHT, Desak Menaker untuk Mencabut

"Sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan baik namun terdakwa malah merusak,” kata Yohanes.

Namun kenyataannya, bukan hanya terjadi trauma, fungsi-fungsi otak sudah mulai dirusak, perbuatan terdakwa di berbagai tempat, dapat mencemarkan pondok pesantren. Majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo membacakan uraian keterangan kesaksian korban. Dalam keterangan korban terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan.

Baca Juga: Cara Download Video Facebook yang Simpel dan Mudah dengan Aplikasi Vidmate

Akan tetapi, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan, isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bila keterangan saksi itu dibenarkan oleh Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x