Kabar Terbaru: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati pada Harry Pemerkosa 13 Santri

- 13 Januari 2022, 20:17 WIB
Harry pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung.
Harry pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung. / Editornews Pikiran Pakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Santer dugaan tentang hukuman mati dan kebiri kimia pada Harry yang memperkosa 13 santri kemarin, Rabu 12 januari 2022.

Tindakan keji ini sebelumnya menurut penuntut Umum JPU pantas dilakukan karena merupakan tindak kejahatan luar biasa yang dilakukan Harry pada 13 santrinya ini.

Masyarakat juga geram dengan prilaku Harry dan ramai menyetujui keputusan penuntut umum JPU untuk dihukum seberat-beratnya seperti hukuman Mati dan kebiri kimia.

Baca Juga: Chris Wood ke Newcastle untuk 25 Juta Poundsterling Menunjukkan Saudi Memiliki Satu Prioritas

Namun berbeda dengan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas HAM tidak setuju atas tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa atas kasus perkosaan 13 santri di Bandung.

Dilansir Priangantimurnews.com dari akun instagram @tranding.satu hukuman mati bukanlah jalan terbaik bagi KOMNAS HAM karena bertentangan dengan HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

Baca Juga: Kemenaker Pastikan CPMI Nonprosedural ke Australia Aman

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @trending_satu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x