PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pemerkosaan seorang anak yang viral di Lahat, Sumatera Selatan membuat pengacara terkenal Hotman Paris tepuk jidat.
Bagaimana tidak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk menuntut 3 pelaku berusia belasan dengan masa tahanan 10 bulan penjara.
Sebelumnya jaksa penuntut umum bahkan menuntut para pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara.
Dengan demikian, Hotman Paris meminta Kajari Lahat dan Kajati untuk mengajukan banding kasus tersebut.
Baca Juga: Beberapa Kontroversi Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK
Menanggapi surat terbuka dari pengacara kondang Hotman Paris, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dikabarkan dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus pemerkosaan anak yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.
Kabar Kajari berisinial NW tersebut dinonaktifkan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin saat dikonfirmasi di Palembang, Senin, 9 Januari 2023.
Dilansir dari antaranews.com, penonaktifan Kajari Lahat tersebut sudah dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang Sarjono terbitkan pada Senin siang.
Selain itu, Sarjono mengungkap surat perintah tersebut juga menonaktifkan pejabat lain di Kejari Lahat.
Baca Juga: Kasus Venna Melinda Terus Bergulir, Bagaimana Status Fery Irawan? Ini Kata Polisi