UPDATE! Buntut Tuntutan 7 Bulan untuk Pemerkosaan Siswi SMA di Sumatera Selatan, Kajari Lahat Dinonaktifkan

- 10 Januari 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA di Lahat Sumatera Utara, Hotman Paris turun tangan./Freepik/Instagram/@hotmanparisofficial/
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA di Lahat Sumatera Utara, Hotman Paris turun tangan./Freepik/Instagram/@hotmanparisofficial/ /

Diantaranya adalah Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang juga termasuk ke dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di kabupaten Lahat berinisial A berumur 17 tahun.

“Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ucap Sarjono dikutip dari antaranews.com.

Penonaktifan tersebut diawali dengan ditemukannya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap korban A.

Mulanya penyimpanan tersebut ditemukan setelah adanya hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Resmi Lepaskan Sayap untuk Terbang, Khabib Nurmagomedov The Eagle Pensiun Total dari MMA

Untuk proses selanjutnya, oknum pejabat yang dinonaktifkan akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan yang dilakukan mereka oleh Jaksa Agung Muda.

Seperti yang diketahui, penangan kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap korban siswi SMA ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.

Orang tua korban mengaku kecewa atas tuntutan JPU dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan.

JPU menuntut kedua pelaku dengan hukuman pidana 7 bulan penjara. Kemudian pelaku divonis hukuman penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: DANAU SITU GEDE, Mengenal Sejarahnya dan Misteri Lembur Sinjang Moyan, Kampung Yang Hilang

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah