PRIANGANTIMURNEWS- Kasus pemerkosaan seorang anak yang viral di Lahat, Sumatera Selatan membuat pengacara terkenal Hotman Paris tepuk jidat.
Bagaimana tidak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk menuntut 3 pelaku berusia belasan dengan masa tahanan 10 bulan penjara.
Bahkan Hotman menyinggung soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan masa 7 bulan penjara.
Baca Juga: Miris! Legalisasi Ganja di Amerika Serikat, 7 Ribu Balita Terkena Dampak
Atas informasi tersebut, melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris memberikan surat terbuka kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, untuk melakukan banding atas kasus tersebut.
"Bapak Jaksa Agung, sehubungan dengan vonis Pengadilan Negeri Lahat yang memvonis hanya 10 bulan penjara untuk 3 orang yang secara bergiliran memerkosa anak gadis umur 16 tahun," ucap Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial Senin, 9 Januari 2023.
Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan dari tuntutan jaksa awalnya 7 bulan.
Ia juga mengakui jika mengajukan banding akan terasa aneh karena secara substansi keputusan 10 bulan penjara sudah dikabulkan.
Baca Juga: Mengenal 3 Kelompok yang Harus Bersertifikat Halal, Kemenag: Batas Pengurusan 17 Oktober 2024