Mengenal 3 Kelompok yang Harus Bersertifikat Halal, Kemenag: Batas Pengurusan 17 Oktober 2024

- 9 Januari 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama RI (Kemenag), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengharuskan para pelaku pengusaha di bidang makanan (F&B) untuk segera membuat sertifikat halal produk makanannya.

Melalui akun resmi kemenag.go.id, BPJPH mengatakan pelaku pengusaha harus segera mendapatkan sertifikat halal yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk penahapan pertama.

Makanan yang harus sudah bersertifikat halal itu terbagi ke dalam tiga kelompok yang mana sudah diatur berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Baca Juga: Speaker Aktif Bisa Mendatangkan Malaikat Masuk Rumah

Berikut adalah tiga produk yang harus segera bersertifikat halal.

1. Produk makanan dan minuman

2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham saat ditemui di Jakarta Sabtu, 7 Januari 2023, mengatakan bahwa tiga produk tersebut harus sudah bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x