PRIANGANTIMURNEWS - Hati-hati, bagi anda pemilik usaha kuliner, pemberian nama produk tidak tepat bisa menghambat sertifikasi Halal.
Beberapa dari kita pasti tidak asing lagi dengan nama-nama makanan yang cenderung ekstrim untuk didengar.
Mie Gacoan, Seblak setan, Tahu pocong dan semacamnya sering kita jumpai di beberapa tempat.
Baca Juga: Mau Tahu Perbedaan Gaya Bermain Haaland dan Nunez? Cari Tahu di Sini
Hal itu dilakukan produsen untuk menarik minat pelanggan untuk membelinya, karena tak dipungkiri dalam pemasaran biasanya nama produk cukup mengambil peran untuk mempengaruhi minat beli.
Namun, penamaan makanan tersebut dianggap tidak layak. Sehingga, justru akan mempersulit ketika akan diajukan pada pelabelan produk Halal.
Hal ini telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.
Baca Juga: Starting Line Up Persib Bandung Vs PSM Makassar
Dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut pada bagian ke empat, salah satunya mengatur tentang masalah penggunaan nama dan bahan.