Penamaan Produk Tidak Tepat Hambat Sertifikasi Halal, Seblak Setan, Tahu Pocong Bernasib Begini

- 29 Agustus 2022, 20:47 WIB
 Ilustrasi nama makanan yang tidak layak proses produk Halal/ Kindpng.com
 Ilustrasi nama makanan yang tidak layak proses produk Halal/ Kindpng.com /

Berikut isi daripada peraturan tersebut:

1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan;

2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao;

3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour.

Baca Juga: Pemerintah Gencar Sertifikasi Produk Halal, Self Declare sebagai Akselerasi Hingga 2024

4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll;

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur memberikan makanan terhadap produk dengan ketentuan yang sudah dilarang tersebut?

Tentunya, jika ingin mendapat label Halal anda harus merubah nama produk agar dinyatakan layak sebagai produk Halal.

Sebagaimana di Indonesia saat ini sedang gencar dilaksanakan pelabelan produk halal yang akan ditutup hingga 2024 nanti.

Saat ini, Pemerintah melakukan akselerasi produk Halal melalui program self declare bagi pelaku UMKM untuk jenis produk tertentu.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Fatwa MUI no 4 tahun 2003


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x