Mengenal 3 Kelompok yang Harus Bersertifikat Halal, Kemenag: Batas Pengurusan 17 Oktober 2024

- 9 Januari 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/ /

Baca Juga: Pangandaran kembali Diguncang Gempa Bumi, Kali ini 4,1 magnitudo di Selatan Jabar

Ia mengatakan jika para pelaku usaha belum memberikan 'mendaftarkan' produknya untuk bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” Muhammad Aqil Irham.

Sanksi yang diberikan pun akan bertahap mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan dari peredaran.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Baca Juga: Beberapa Fakta Menarik Jelang Pertandingan Leg kedua Semifinal Piala AFF 2022, Vietnam Vs Indonesia

Oleh karena itu, Ketua BPJPH tersebut menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum 17 Oktober 2024.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil. 

Sebagaimana diketahui, BPJPH saat ini sedang memfasilitasinya pengurusan sertifikat halal dengan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

Aqil mengatakan program tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, khusunya bagi pelaku UMK.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x