Viral Pemerkosa Anak di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Hotman Paris Singgung Kejari Lahat dan Kejati Sulsel

- 9 Januari 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA di Lahat Sumatera Utara, Hotman Paris turun tangan./Freepik/Instagram/@hotmanparisofficial/
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA di Lahat Sumatera Utara, Hotman Paris turun tangan./Freepik/Instagram/@hotmanparisofficial/ /

"Memang tuntutan jaksa 7 bulan penjara dan divonis 10 bulan penjara. Memang secara substansi terasa aneh, tuntutan dikabulkan tapi kok banding," terangnya. 

Namun ia mengatakan bahwa secara formal tidak ada larangan untuk mengajukan banding. 

Pengacara kondang itu menilai vonis yang dijatuhkan kepada pelaku masih 'ringan' dan dapat melukai rasa keadilan korban dan keluarga. 

"Tuntutan 7 bulan terasa ringan," terangnya.

Ia juga merasa heran dengan vonis tersebut, lantaran sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang, tertulis bahwa pemerkosaan terhadap anak divonis maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pangandaran kembali Diguncang Gempa Bumi, Kali ini 4,1 magnitudo di Selatan Jabar

"Karena Undang-undang mengatur maksimum 15 tahun untuk ancaman pemerkosaan terhadap anak," jelasnya. 

Ia mengatakan meskipun pelaku masih di bawah umur, hukuman 15 tahun penjara dikurangi sepertiga, atau seperlima masih tetap tidak masuk akal vonis yang hanya 7 bulan penjara.

"Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari Lahat dan Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan agar diajukan banding," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui korban dan keluarganya mendatangi Hotman Paris di kedai Kopi Johny Jakarta.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah