Update! Brigadir J Disebut Ancam Membunuh Orang-orang Terdekat Putri Candrawathi

- 26 Januari 2023, 22:27 WIB
Putri Candrawathi ungkap Brigadir J ancam bunuh orang-orang terdekatnya./ANTARA/
Putri Candrawathi ungkap Brigadir J ancam bunuh orang-orang terdekatnya./ANTARA/ /

Namun, Putri Candrawathi memberi keterangan sebaliknya dengan mengatakan bahwa dia tidak berada di dalam ruangan yang sama dengan Eliezer dan Ferdy Sambo ketika mereka (Eliezer dan Ferdy Sambo) membicarakan mengenai peristiwa di Magelang dan rencana Ferdy Sambo untuk menemui Yosua.

Diketahui Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada saat pembacaan sidang tuntutan oleh JPU, Putri dituntut pidana penjara delapan tahun.

Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Maruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Prediksi Al Ittihad vs Al Nassr di Piala Super Saudi Trofi Pertama Cristiano Ronaldo!

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah