Update! Brigadir J Disebut Ancam Membunuh Orang-orang Terdekat Putri Candrawathi

- 26 Januari 2023, 22:27 WIB
Putri Candrawathi ungkap Brigadir J ancam bunuh orang-orang terdekatnya./ANTARA/
Putri Candrawathi ungkap Brigadir J ancam bunuh orang-orang terdekatnya./ANTARA/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus kematian Brigadir J masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.

Pasalnya setelah adanya pembacaan tuntutan untuk kelima terdakwa, masih ada teka-teki dan pernyataan terdakwa yang menjadi kontroversi.

Salah satunya ialah pernyataan Putri Candrawathi yang menyebut bahwa Brigadir J mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang Terdekatnya.

Baca Juga: Bawang putih dengan sederet manfaatnya, Simak ini !

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri ketika membaca nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Tepat pada tanggal 7 Juli 2022, Putri mengaku sangat ketakutan saat peristiwa tersebut berlangsung.

Putri mengaku dirinya mengalami trauma yang mendalam dan hingga saat ini menanggung malu berkepanjangan.

“Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid Head to Head di Perempat Final Copa del Rey Malam Ini

Setelah kejadian tersebut, Putri Candrawathi memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialami kepada suaminya, yakni Ferdy Sambo.

Dirinya mengaku menceritakan kejadian yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 di Saguling, Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya dia mengatakan bahwa dirinya hancur dan malu sekali. Ia tidak bisa menjelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut.

"Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat," tutur Putri.

Baca Juga: Manchester United Akan Melepas 2 Pemain Ini di Musim Panas Nanti

Selain itu nota pembelaan juga menjelaskan bahwa Putri berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan lantai 3 rumah Saguling.

"Saya berjalan ke kamar, meninggalkan suami yang masih duduk di ruangan tadi," ucapnya.

Dengan pernyataan itu, maka secara tidak langsung membantah keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut hadir di ruangan bersama Ferdy Sambo ketika Ferdy Sambo memanggil Eliezer ke lantai 3 Saguling dan meminta Eliezer untuk menembak Yosua.

Dimana dari keterangan Bharada E digambarkan Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga.

Baca Juga: Sedih! Richard Eliezer Bacakan Surat Cinta Terakhir untuk Sang Kekasih, Richard: Bahagiamu Bahagiaku Juga

Namun, Putri Candrawathi memberi keterangan sebaliknya dengan mengatakan bahwa dia tidak berada di dalam ruangan yang sama dengan Eliezer dan Ferdy Sambo ketika mereka (Eliezer dan Ferdy Sambo) membicarakan mengenai peristiwa di Magelang dan rencana Ferdy Sambo untuk menemui Yosua.

Diketahui Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada saat pembacaan sidang tuntutan oleh JPU, Putri dituntut pidana penjara delapan tahun.

Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Maruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Prediksi Al Ittihad vs Al Nassr di Piala Super Saudi Trofi Pertama Cristiano Ronaldo!

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah