Dua Anggota TNI dan Kepala Desa di Papua Ditangkap, Miliki 77 Butir Amunisi Ilegal

- 10 Februari 2023, 19:10 WIB
 Barang bukti 77 butir amunisi yang dimiliki dua orang oknum anggota TNI tanpa memiliki izin atau ilegal/ tangkapan layar instagram @infokomando.official
Barang bukti 77 butir amunisi yang dimiliki dua orang oknum anggota TNI tanpa memiliki izin atau ilegal/ tangkapan layar instagram @infokomando.official /

PRIANGANTIMURNEWS - Viral dua orang oknum anggota TNI dan satu orang oknum Kepala Desa ditangkap dan diamankan oleh Sub Denpom Wamena.

Dua anggota TNI dan seorang Kepala Desa ditangkap dan diamankan di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Ditangkapnya dua oknum TNI dan satu Kepala Desa ditangkap lantaran memiliki 77 butir amunisi tanpa izin. Kini kedua oknum TNI tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena.

Baca Juga: Tim Gabungan TNI Polri Berhasil Selamatkan dan Evakuasi 15 Orang yang Disandera KKB

"Ya benar, ada dua prajurit kami bersama seorang kepala kampung ditangkap lantaran memiliki dan menguasai amunisi yang jumlahnya 77 butir,"kata Danrem 172/PWY Brigjen Juinta Omboh Sembiring.

Dua oknum yang ditangkap adalah Pratu MS dan Prada MS serta seorang Kepala Desa berinisial LK. Mereka ditangkap di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan baru baru ini.

"Terkait penangkapan tersebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Hal itu lantaran amunisi yang mereka miliki merupakan barang ilegal."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @infokomando.official Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga: Belajar Strategi Marketing ala Rasulullah SAW

Juinta menyebut, setelah mendapat informasi bahwa LK telah menyerahkan amunisi kepada dua orang prajuritnya, Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi tersebut dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.

"Dari hasil pemeriksaan ini, mendapati 77 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm yang disimpan oleh keduanya."ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @infokomando.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x